RUU KUHAP: Konsep keadilan restoratif versi DPR dan pemerintah dikritik hanya akan untungkan pelaku dan penegak hukum

RUU KUHAP: Konsep keadilan restoratif versi DPR dan pemerintah dikritik hanya akan untungkan pelaku dan penegak hukum


kekerasan seksual, perempuan

Sumber gambar, Donal Husni/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Aksi menentang kekerasan seksual kepada perempuan.

    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia

Konsep keadilan restoratif yang dimasukkan DPR dan pemerintah ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana dikritik dan disebut salah kaprah.

Bukannya berfokus pada keadilan untuk korban kejahatan, konsep ini dicemaskan justru hanya akan menguntungkan penegak hukum dan pelaku. Perempuan yang menjadi korban kejahatan pidana seperti perkosaan dan kekerasan justru dikhawatirkan akan semakin sulit menemukan keadilan.

Konsep keadilan restoratif dimasukkan pemerintah dan para anggota dewan ke Pasal 74 RUU KUHAP. Mereka mengatur, keadilan restoratif dapat dicapai melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Namun pengaturan itu dianggap ganjil. Pasalnya, penekanan pada penyelesaian perkara di luar persidangan dapat menggeser inti keadilan restoratif yang berfokus pada pemenuhan hak dan kepentingan korban.



Sumber

Basa Juga