Masyarakat Bisa Jual Hasil Garap Minyak Sumur Tua Mulai 1 Agustus
Jakarta –
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan masyarakat dapat menjual hasil minyak dari sumur minyak rakyat oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas bumi (migas) pada 1 Agustus 2025.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro mengatakan saat ini proses tersebut masih tahap untuk menyelesaikan sejumlah administrasinya.
“Sekarang mereka masih dalam proses, seingat saya, untuk mekanisme administrasinya, di mana harapannya tadi 1 Agustus (bisa dibeli oleh KKKS). Nah, kalau umpamanya pada saat yang 1 Agustus itu nanti dibeli, itu pasti kita akan ada rilis lagi terkait dengan itu,” kata Hudi media edukasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Hudi belum bisa membocorkan perusahaan migas mana akan lebih dahulu membeli minyak dari hasil sumur minyak masyarakat. Ia juga belum dapat membocorkan sumur minyak daerah mana yang duluan dibeli.
“Balik lagi, aku nggak boleh ngomong dulu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait dengan kewajiban perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak nasional.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025.
Bahlil mengungkapkan dari sumur minyak tua yang dikelola masyarakat tersebut mampu menghasilkan tiga hingga lima barel per hari. Hal tersebut ia ungkapan saat meninjau sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025) lalu.
Berdasarkan perhitungannya, satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. Dengan harga ICP US$ 70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70%, setiap barel menghasilkan sekitar US$ 49.
“Artinya, dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar US$ 147–dibulatkan menjadi US$ 150 atau setara lebih dari Rp 2 juta,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (19/7/2025).
Bahlil mengatakan regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga,” jelas Bahlil.
(acd/acd)